Penjelasan lengkap mengenai tugas pokok, fungsi, dan wewenang setiap unit kerja di lingkungan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Sabu Raijua.
Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi) merupakan penjelasan rinci mengenai tugas, fungsi, dan wewenang yang diemban oleh setiap unit kerja di lingkungan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Sabu Raijua.
Dokumen ini menjadi pedoman operasional bagi seluruh aparatur dalam menjalankan tugas sehari-hari serta menjadi acuan bagi masyarakat dalam memahami peran dan tanggung jawab kami di Pulau Hawu dan Pulau Raijua.
Tupoksi Damkar Kabupaten Sabu Raijua ditetapkan berdasarkan Peraturan Bupati Sabu Raijua tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.
Setiap unit kerja memiliki tugas dan fungsi yang spesifik untuk memastikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat Pulau Hawu dan Pulau Raijua di 6 kecamatan.
Pilih unit kerja untuk melihat rincian tugas pokok dan fungsi secara lengkap.
Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Bupati Sabu Raijua dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pemadam kebakaran dan penyelamatan yang menjadi kewenangan daerah, serta tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah di wilayah kepulauan.
Merumuskan kebijakan teknis di bidang pemadam kebakaran dan penyelamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di wilayah Sabu Raijua.
Menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pemadam kebakaran dan penyelamatan di Pulau Hawu dan Pulau Raijua.
Membina dan melaksanakan tugas sesuai dengan ruang lingkup tugas dinas pemadam kebakaran dan penyelamatan di 6 kecamatan.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati Sabu Raijua sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi dinas serta membina aparatur di lingkungan dinas termasuk 6 pos damkar wilayah.
Mengambil keputusan strategis terkait operasional pemadam kebakaran dan penyelamatan di wilayah kepulauan Sabu Raijua.
Mengelola anggaran dinas sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk operasional 6 pos damkar di Pulau Hawu dan Pulau Raijua.
Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan program, pengelolaan administrasi umum, kepegawaian, hukum, keuangan, serta pelayanan administrasi di seluruh unit kerja dinas termasuk 6 pos damkar wilayah di Pulau Hawu dan Pulau Raijua.
Mengkoordinasikan penyusunan rencana kerja, anggaran, dan pelaporan kinerja dinas lintas pos wilayah di 6 kecamatan.
Mengelola administrasi umum, rumah tangga, perlengkapan, dan kearsipan dinas di Kantor Pusat dan 6 pos damkar.
Melaksanakan administrasi kepegawaian, pengembangan kompetensi, dan kesejahteraan aparatur di seluruh pos.
Melaksanakan penatausahaan keuangan, verifikasi, dan akuntansi keuangan dinas.
Bidang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang pencegahan kebakaran, inspeksi bangunan, dan penanggulangan/pemadaman kebakaran di seluruh wilayah Kabupaten Sabu Raijua termasuk kawasan savana dan perkebunan lontar khas NTT.
Merumuskan kebijakan teknis di bidang pencegahan dan penanggulangan kebakaran lintas pos wilayah.
Melaksanakan inspeksi keselamatan kebakaran pada bangunan gedung dan fasilitas publik di 6 kecamatan Sabu Raijua.
Melaksanakan operasi pemadaman kebakaran 24 jam di seluruh wilayah Pulau Hawu dan Pulau Raijua termasuk kebakaran savana dan lahan.
Melaksanakan sosialisasi, edukasi, dan pelatihan pencegahan kebakaran kepada masyarakat termasuk komunitas penenun tradisional Sabu.
Melaksanakan investigasi dan analisis penyebab kebakaran serta pelaporan kejadian.
Bidang Penyelamatan dan Evakuasi mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang penyelamatan (rescue) dan evakuasi terhadap kebakaran, bencana, dan kondisi membahayakan jiwa lainnya di wilayah kepulauan Sabu Raijua termasuk wilayah pesisir dan laut sekitar pulau.
Merumuskan kebijakan teknis di bidang penyelamatan dan evakuasi.
Melaksanakan operasi penyelamatan (rescue) 24 jam untuk berbagai kondisi darurat.
Melaksanakan evakuasi korban bencana alam, kecelakaan, dan kondisi darurat lainnya di wilayah kepulauan dan pesisir.
Melaksanakan pelatihan teknik penyelamatan dan evakuasi bagi petugas di 6 pos damkar.
Berkoordinasi dengan BPBD, Basarnas, dan instansi terkait dalam operasi SAR di wilayah kepulauan Sabu Raijua.
Bidang Sumber Daya dan Sarana Prasarana mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang pengembangan sumber daya manusia damkar serta pengelolaan sarana, prasarana, dan armada pemadam kebakaran di 6 pos damkar wilayah kepulauan.
Merumuskan program pengembangan kompetensi petugas damkar melalui pelatihan dan sertifikasi.
Mengelola dan memelihara armada pemadam kebakaran serta peralatan operasional di 6 pos damkar.
Melaksanakan pemeliharaan sarana dan prasarana operasional damkar secara berkala di seluruh pos.
Melaksanakan modernisasi teknologi dan peralatan pemadam kebakaran sesuai kebutuhan wilayah kepulauan.
Mengelola posko dan pos jaga damkar di 6 wilayah strategis: Sabu Barat, Sabu Timur, Sabu Tengah, Sabu Liae, Hawu Mehara, dan Raijua.
Unit Pelaksana Teknis (UPT) Damkar Sabu Raijua merupakan pos operasional yang berada di 6 kecamatan Kabupaten Sabu Raijua sebagai ujung tombak pelayanan pemadam kebakaran dan penyelamatan di tingkat wilayah kepulauan dengan karakteristik savana dan pesisir.
Sebagai respon pertama terhadap panggilan darurat kebakaran dan penyelamatan di wilayah masing-masing melalui 118.
Melaksanakan patroli pencegahan kebakaran di wilayah kecamatan masing-masing termasuk kawasan savana dan perkebunan lontar.
Berkoordinasi dengan pemerintah desa, kecamatan, dan tokoh adat dalam upaya pencegahan kebakaran.
Melaksanakan sosialisasi dan edukasi pencegahan kebakaran di tingkat kecamatan dengan pendekatan budaya lokal.
Melaksanakan pemeliharaan posko dan peralatan di wilayah masing-masing.
Melaporkan kejadian kebakaran dan pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas.
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing di bidang pemadam kebakaran dan penyelamatan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di wilayah kepulauan Sabu Raijua.
Melaksanakan kegiatan teknis di bidang pemadam kebakaran dan penyelamatan sesuai dengan kompetensi masing-masing.
Memberikan pelayanan teknis kepada masyarakat di 6 kecamatan sesuai dengan bidang jabatannya.
Regulasi yang menjadi dasar hukum pelaksanaan tugas pokok dan fungsi di lingkungan Damkar Sabu Raijua.
Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Sabu Raijua.
Tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sabu Raijua yang menjadi payung hukum pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.
Tentang Standar Nasional Penyelenggaraan Pemadam Kebakaran sebagai acuan standar pelayanan damkar nasional.
Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023.
Pelajari lebih detail mengenai struktur organisasi atau hubungi kami untuk informasi lebih lanjut.