DARURAT 24 JAM: 118 / 112 / 113
Layanan 24 Jam Sabu Raijua, NTT

Tugas Pokok & Fungsi

Penjelasan lengkap mengenai tugas pokok, fungsi, dan wewenang setiap unit kerja di lingkungan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Sabu Raijua.

Tentang Tupoksi

Apa itu Tupoksi Damkar Sabu Raijua?

Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi) merupakan penjelasan rinci mengenai tugas, fungsi, dan wewenang yang diemban oleh setiap unit kerja di lingkungan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Sabu Raijua.

Dokumen ini menjadi pedoman operasional bagi seluruh aparatur dalam menjalankan tugas sehari-hari serta menjadi acuan bagi masyarakat dalam memahami peran dan tanggung jawab kami di Pulau Hawu dan Pulau Raijua.

Landasan Hukum

Tupoksi Damkar Kabupaten Sabu Raijua ditetapkan berdasarkan Peraturan Bupati Sabu Raijua tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.

Struktur Tupoksi yang Jelas

Setiap unit kerja memiliki tugas dan fungsi yang spesifik untuk memastikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat Pulau Hawu dan Pulau Raijua di 6 kecamatan.

1
Kepala Dinas
4
Unit Utama
6
Pos Damkar
Detail Tupoksi

Tugas & Fungsi Setiap Unit Kerja

Pilih unit kerja untuk melihat rincian tugas pokok dan fungsi secara lengkap.

Pimpinan Utama

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan

Eselon II.b - Pimpinan Tertinggi Damkar Sabu Raijua

1 Tugas Pokok

Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Bupati Sabu Raijua dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pemadam kebakaran dan penyelamatan yang menjadi kewenangan daerah, serta tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah di wilayah kepulauan.

2 Fungsi Utama

  • Perumusan Kebijakan Teknis

    Merumuskan kebijakan teknis di bidang pemadam kebakaran dan penyelamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di wilayah Sabu Raijua.

  • Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan

    Menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pemadam kebakaran dan penyelamatan di Pulau Hawu dan Pulau Raijua.

  • Pembinaan dan Pelaksanaan Tugas

    Membina dan melaksanakan tugas sesuai dengan ruang lingkup tugas dinas pemadam kebakaran dan penyelamatan di 6 kecamatan.

  • Pelaksanaan Tugas Lain

    Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati Sabu Raijua sesuai dengan tugas dan fungsinya.

3 Wewenang

  • Kepemimpinan Organisasi

    Memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi dinas serta membina aparatur di lingkungan dinas termasuk 6 pos damkar wilayah.

  • Pengambilan Keputusan

    Mengambil keputusan strategis terkait operasional pemadam kebakaran dan penyelamatan di wilayah kepulauan Sabu Raijua.

  • Pengelolaan Anggaran

    Mengelola anggaran dinas sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk operasional 6 pos damkar di Pulau Hawu dan Pulau Raijua.

Unit Administrasi

Sekretariat

Dipimpin oleh Sekretaris (Eselon III.a)

1 Tugas Pokok

Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan program, pengelolaan administrasi umum, kepegawaian, hukum, keuangan, serta pelayanan administrasi di seluruh unit kerja dinas termasuk 6 pos damkar wilayah di Pulau Hawu dan Pulau Raijua.

2 Fungsi

  • Koordinasi Penyusunan Program

    Mengkoordinasikan penyusunan rencana kerja, anggaran, dan pelaporan kinerja dinas lintas pos wilayah di 6 kecamatan.

  • Pengelolaan Administrasi Umum

    Mengelola administrasi umum, rumah tangga, perlengkapan, dan kearsipan dinas di Kantor Pusat dan 6 pos damkar.

  • Pengelolaan Kepegawaian

    Melaksanakan administrasi kepegawaian, pengembangan kompetensi, dan kesejahteraan aparatur di seluruh pos.

  • Pengelolaan Keuangan

    Melaksanakan penatausahaan keuangan, verifikasi, dan akuntansi keuangan dinas.

Sub Bagian di Bawah Sekretariat

Sub Bagian Umum & Kepegawaian

  • Administrasi tata usaha dan rumah tangga
  • Pengelolaan kearsipan dan dokumentasi
  • Administrasi kepegawaian lintas pos
  • Pengelolaan aset dan perlengkapan dinas
  • Koordinasi hubungan masyarakat

Sub Bagian Keuangan

  • Penyusunan DPA dan RKA dinas
  • Penatausahaan dan verifikasi keuangan
  • Pembuatan laporan keuangan
  • Pengelolaan perbendaharaan
  • Akuntansi dan pelaporan anggaran

Sub Bagian Program

  • Penyusunan rencana strategis (Renstra)
  • Penyusunan rencana kerja (Renja)
  • Monitoring dan evaluasi program
  • Penyusunan laporan kinerja
  • Koordinasi data lintas pos wilayah
Bidang Operasional

Bidang Pencegahan & Penanggulangan Kebakaran

Dipimpin oleh Kepala Bidang (Eselon III.b)

1 Tugas Pokok

Bidang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang pencegahan kebakaran, inspeksi bangunan, dan penanggulangan/pemadaman kebakaran di seluruh wilayah Kabupaten Sabu Raijua termasuk kawasan savana dan perkebunan lontar khas NTT.

2 Fungsi

  • Perumusan Kebijakan Pencegahan

    Merumuskan kebijakan teknis di bidang pencegahan dan penanggulangan kebakaran lintas pos wilayah.

  • Pelaksanaan Inspeksi

    Melaksanakan inspeksi keselamatan kebakaran pada bangunan gedung dan fasilitas publik di 6 kecamatan Sabu Raijua.

  • Operasional Pemadaman

    Melaksanakan operasi pemadaman kebakaran 24 jam di seluruh wilayah Pulau Hawu dan Pulau Raijua termasuk kebakaran savana dan lahan.

  • Edukasi Masyarakat

    Melaksanakan sosialisasi, edukasi, dan pelatihan pencegahan kebakaran kepada masyarakat termasuk komunitas penenun tradisional Sabu.

  • Investigasi Kebakaran

    Melaksanakan investigasi dan analisis penyebab kebakaran serta pelaporan kejadian.

Seksi di Bawah Bidang P2K

Seksi Pencegahan

  • Penyusunan standar pencegahan kebakaran
  • Inspeksi keselamatan bangunan gedung
  • Penerbitan rekomendasi teknis proteksi
  • Sosialisasi & edukasi masyarakat
  • Pelatihan pencegahan kebakaran

Seksi Penanggulangan

  • Operasional pemadaman kebakaran 24 jam
  • Investigasi penyebab kebakaran
  • Pengelolaan posko darurat
  • Koordinasi penanganan kebakaran lintas pos
  • Pelaporan kejadian kebakaran
Bidang Penyelamatan

Bidang Penyelamatan & Evakuasi

Dipimpin oleh Kepala Bidang (Eselon III.b)

1 Tugas Pokok

Bidang Penyelamatan dan Evakuasi mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang penyelamatan (rescue) dan evakuasi terhadap kebakaran, bencana, dan kondisi membahayakan jiwa lainnya di wilayah kepulauan Sabu Raijua termasuk wilayah pesisir dan laut sekitar pulau.

2 Fungsi

  • Perumusan Kebijakan Rescue

    Merumuskan kebijakan teknis di bidang penyelamatan dan evakuasi.

  • Operasional Penyelamatan

    Melaksanakan operasi penyelamatan (rescue) 24 jam untuk berbagai kondisi darurat.

  • Evakuasi Bencana

    Melaksanakan evakuasi korban bencana alam, kecelakaan, dan kondisi darurat lainnya di wilayah kepulauan dan pesisir.

  • Pelatihan Rescue

    Melaksanakan pelatihan teknik penyelamatan dan evakuasi bagi petugas di 6 pos damkar.

  • Koordinasi SAR

    Berkoordinasi dengan BPBD, Basarnas, dan instansi terkait dalam operasi SAR di wilayah kepulauan Sabu Raijua.

Seksi di Bawah Bidang SAR

Seksi Penyelamatan

  • Operasional rescue 24 jam
  • Penyelamatan korban kebakaran
  • Penyelamatan hewan & lingkungan
  • Penanganan keadaan darurat non-kebakaran
  • Pelatihan teknik rescue

Seksi Evakuasi

  • Evakuasi korban bencana alam
  • Evakuasi korban kecelakaan
  • Penanganan bangunan runtuh
  • Koordinasi dengan BPBD & Basarnas
  • Pelaporan operasi evakuasi
Bidang Sumber Daya

Bidang Sumber Daya & Sarana Prasarana

Dipimpin oleh Kepala Bidang (Eselon III.b)

1 Tugas Pokok

Bidang Sumber Daya dan Sarana Prasarana mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang pengembangan sumber daya manusia damkar serta pengelolaan sarana, prasarana, dan armada pemadam kebakaran di 6 pos damkar wilayah kepulauan.

2 Fungsi

  • Pengembangan SDM

    Merumuskan program pengembangan kompetensi petugas damkar melalui pelatihan dan sertifikasi.

  • Pengelolaan Armada

    Mengelola dan memelihara armada pemadam kebakaran serta peralatan operasional di 6 pos damkar.

  • Pemeliharaan Sarana Prasarana

    Melaksanakan pemeliharaan sarana dan prasarana operasional damkar secara berkala di seluruh pos.

  • Modernisasi Teknologi

    Melaksanakan modernisasi teknologi dan peralatan pemadam kebakaran sesuai kebutuhan wilayah kepulauan.

  • Pengelolaan Posko

    Mengelola posko dan pos jaga damkar di 6 wilayah strategis: Sabu Barat, Sabu Timur, Sabu Tengah, Sabu Liae, Hawu Mehara, dan Raijua.

Seksi di Bawah Bidang SDSP

Seksi Sumber Daya Manusia Damkar

  • Pelatihan dasar petugas damkar
  • Pelatihan lanjutan dan spesialis
  • Sertifikasi kompetensi petugas
  • Pengembangan karir aparatur
  • Standarisasi kompetensi SDM

Seksi Sarana & Prasarana

  • Pengelolaan armada pemadam kebakaran
  • Pemeliharaan peralatan operasional
  • Pengadaan logistik & peralatan rescue
  • Pemeliharaan 6 posko damkar
  • Inventarisasi aset damkar
Unit Pelaksana Teknis

6 Pos Damkar Wilayah Strategis

Tersebar di 6 Kecamatan Pulau Hawu & Raijua

1 Tugas Pokok

Unit Pelaksana Teknis (UPT) Damkar Sabu Raijua merupakan pos operasional yang berada di 6 kecamatan Kabupaten Sabu Raijua sebagai ujung tombak pelayanan pemadam kebakaran dan penyelamatan di tingkat wilayah kepulauan dengan karakteristik savana dan pesisir.

2 Fungsi

  • Respon Pertama

    Sebagai respon pertama terhadap panggilan darurat kebakaran dan penyelamatan di wilayah masing-masing melalui 118.

  • Patroli Pencegahan

    Melaksanakan patroli pencegahan kebakaran di wilayah kecamatan masing-masing termasuk kawasan savana dan perkebunan lontar.

  • Koordinasi Desa/Kecamatan

    Berkoordinasi dengan pemerintah desa, kecamatan, dan tokoh adat dalam upaya pencegahan kebakaran.

  • Sosialisasi Wilayah

    Melaksanakan sosialisasi dan edukasi pencegahan kebakaran di tingkat kecamatan dengan pendekatan budaya lokal.

  • Pemeliharaan Posko

    Melaksanakan pemeliharaan posko dan peralatan di wilayah masing-masing.

  • Pelaporan

    Melaporkan kejadian kebakaran dan pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas.

6 Pos Damkar Wilayah Strategis

๐Ÿข Pos Damkar Sabu Barat

  • Melayani Kecamatan Sabu Barat
  • Posko operasional 24 jam
  • Wilayah barat Pulau Hawu

๐Ÿข Pos Damkar Sabu Timur

  • Melayani Kecamatan Sabu Timur
  • Posko operasional 24 jam
  • Wilayah timur Pulau Hawu

๐Ÿข Pos Damkar Sabu Tengah

  • Melayani Kecamatan Sabu Tengah
  • Posko operasional 24 jam
  • Pusat Kabupaten (Seba)

๐Ÿข Pos Damkar Sabu Liae

  • Melayani Kecamatan Sabu Liae
  • Posko operasional 24 jam
  • Wilayah pedalaman Pulau Hawu

๐Ÿข Pos Damkar Hawu Mehara

  • Melayani Kecamatan Hawu Mehara
  • Posko operasional 24 jam
  • Wilayah pesisir selatan

๐Ÿข Pos Damkar Raijua

  • Melayani Kecamatan Raijua
  • Posko operasional 24 jam
  • Pulau Raijua (lintas laut)
Tenaga Profesional

Kelompok Jabatan Fungsional

Petugas Profesional Bersertifikat

1 Tugas Pokok

Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing di bidang pemadam kebakaran dan penyelamatan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di wilayah kepulauan Sabu Raijua.

2 Fungsi

  • Pelaksanaan Kegiatan Teknis

    Melaksanakan kegiatan teknis di bidang pemadam kebakaran dan penyelamatan sesuai dengan kompetensi masing-masing.

  • Pemberian Pelayanan Teknis

    Memberikan pelayanan teknis kepada masyarakat di 6 kecamatan sesuai dengan bidang jabatannya.

Jenis Jabatan Fungsional

Pemadam Kebakaran (Fire Fighter)

  • Pemadaman kebakaran kelas A, B, C
  • Pengoperasian peralatan pemadam
  • Penyelamatan korban kebakaran
  • Pemadaman kebakaran savana & lahan

Rescuer (Penyelamat)

  • Penyelamatan kecelakaan
  • Evakuasi korban bencana
  • Penyelamatan ketinggian & ruang terbatas
  • Penyelamatan perairan kepulauan

Penyuluh Kebakaran

  • Sosialisasi pencegahan kebakaran
  • Edukasi masyarakat adat Sabu
  • Pelatihan kebakaran untuk umum
  • Penyusunan materi edukasi

Inspektur Kebakaran

  • Inspeksi keselamatan bangunan
  • Pemeriksaan sistem proteksi
  • Penerbitan rekomendasi teknis
  • Investigasi penyebab kebakaran

Operator Peralatan

  • Pengoperasian mobil pemadam
  • Pengoperasian pompa & tangga
  • Pengoperasian alat berat rescue
  • Pemeliharaan peralatan operasional

Jabatan Fungsional Lainnya

  • Pranata Pemadam Kebakaran
  • Analis Kebakaran
  • Jabatan fungsional lain sesuai kebutuhan
Landasan Hukum

Dasar Hukum Tupoksi

Regulasi yang menjadi dasar hukum pelaksanaan tugas pokok dan fungsi di lingkungan Damkar Sabu Raijua.

Peraturan Bupati Sabu Raijua

Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Sabu Raijua.

Peraturan Daerah Kabupaten Sabu Raijua

Tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sabu Raijua yang menjadi payung hukum pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.

Permendagri No. 46 Tahun 2019

Tentang Standar Nasional Penyelenggaraan Pemadam Kebakaran sebagai acuan standar pelayanan damkar nasional.

UU No. 23 Tahun 2014

Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023.

Butuh Informasi Lebih Lanjut?

Pelajari lebih detail mengenai struktur organisasi atau hubungi kami untuk informasi lebih lanjut.